Ketentuan THR Terkini Sesuai Peraturan Depnaker

Setiap bulan Ramadhan, ada lho karyawan yang justru pusing karena punya tugas tambahan. Siapa lagi kalau mereka yang bekerja di departemen HR? Pasalnya, di pundak merekalah kegembiraan berhari raya dari seluruh karyawan perusahaan digantungkan. THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya. Dalam hal ini, HR punya peran penting dimana mereka harus melakukan persiapan pembayaran THR untuk semua karyawan.

Anda yang berprofesi sebagai praktisi HR atau pengusaha, tentu harus tahu serba-serbi THRPermenaker No.4 Tahun 1994 yang mengatur tentang THR, sudah tidak berlaku lagi. Saat ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk menggantikannya.

Apa saja ketentuan yang harus HR ketahui tentang Tunjangan Hari Raya (THR)? Simak uraian lengkapnya di bawah ini:

Karyawan Menerima THR Satu Tahun Sekali

Umumnya, perusahaan memberikan THR pada Hari Raya Idulfitri, mengikuti mayoritas karyawan. Hal ini tentu akan memudahkan perhitungan dan pembayaran THR. Akan tetapi, jika perusahaan bermaksud membagikan Tunjangan Hari Raya sesuai hari besar agama karyawan masing-masing, hal ini juga diperbolehkan selama perusahaan menepati ketentuan perhitungan THRPeraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 menyebutkan tentang 5 (lima) hari besar agama, yaitu:

  1. Hari Raya Idulfitri
  2. Hari Raya Natal
  3. Hari Raya Nyepi
  4. Hari Raya Waisak
  5. Hari Raya Imlek.

THR Harus Dibayarkan dalam Bentuk Uang Rupiah

Hal paling mendasar yang Anda harus tahu adalah, THR wajib diberikan dalam bentuk uang, dalam mata uang rupiah. Tidak jarang perusahaan memberikan kado lebaran kepada karyawannya, baik berupa parcel makanan, pakaian, alat ibadah, dan lain-lain. Memberi hadiah kepada karyawan seperti ini boleh-boleh saja. Namun, hal itu tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima oleh karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Minimal Besaran THR Sesuai Besar Upah Per Bulan

Upah per bulan yang dimaksud di sini ialah upah/gaji pokok per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya. Tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan makan yang dipotong jika karyawan absen) tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Akan tetapi, jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Karyawan yang Telah Bekerja 1 Bulan Mendapatkan THR

Permenaker No. 06 Tahun 2016 mengubah ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja 3 bulan untuk karyawan berhak atas THR. Saat ini, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan. Setelah masa kerja 1 tahun, karyawan mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1x upah per bulan. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Berikut adalah rumus perhitungan THR karyawan dengan mas akerja 1 s/d 12 bulan:

THR = Masa Kerja Karyawan (n bulan) x Upah/Bulan

Waktu Pembayaran THR Bagi Perusahaan

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Hari Raya. Sebagai contoh, dengan perkiraan jatuhnya Hari Raya Idulfitri pada tanggal 15 Juni, artinya pembayaran THR paling lambat adalah tanggal 8 Juni 2018.

Apabila pembayaran THR mengalami keterlambatan, perusahaan pun wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan, yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang patut dicatat, pembayaran denda ini bukan berarti menghapus kewajiban bayar THR karyawan. Perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.

THR Bagi Karyawan yang di-PHK  

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh Anda, para praktisi HR serta pengusaha, ialah karyawan tetap yang mengalami PHK. Apabila karyawan di-PHK pada 30 hari sebelum hari raya atau setelah itu, (misalnya 8 hari sebelum hari raya), maka masih menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar THR-nya. Ketentuan ini khusus berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kepada karyawan kontrak atau PKWT, perusahaan tidak dikenai kewajiban yang sama. Jadi, kalau ada karyawan kontrak yang kontraknya berakhir pada 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak berkewajiban membayar tunjangan hari raya kepadanya.

Baca Juga:  Panduan THR: Peraturan, Perhitungan Prorata & PPh 21

Meskipun persoalan THR ini menjadi tanggung jawab yang menuntut ketelitian yang tinggi, namun HR saat ini dapat menyelesaikannya dengan cara yang mudah. HRIS online hadir sebagai solusi persoalan perhitungan THR karyawanAplikasi HRD Gadjian membantu pekerjaan HR untuk melakukan hitung THR karyawan, sekaligus menghitung PPh 21 atau pajak penghasilan atas THR karyawan tersebut. Dengan HR software Gadjian, perusahaan dapat menghitung THR dengan cepat dan akurat, sehingga perusahaan pun terhindar dari sanksi denda keterlambatan pembayaran THR.

Berikut adalah perhitungan THR beserta PPh 21 THR karyawan di Gadjian:

Aplikasi HRIS untuk Menghitung THR Karyawan (Tunjangan Hari Raya) | Gadjian


Sumber :

https://www.gadjian.com/blog/2018/05/22/ketentuan-thr-terkini-sesuai-peraturan-depnaker/

Post a Comment

0 Comments