Syarat-Syarat Membuat Kartu Kuning dan SKCK

Syarat-Syarat Membuat Kartu Kuning dan SKCK – Panutan.com. Pengalaman pertama kali buatku untuk mengikuti tes CPNS, dan salah satu persyaratan yang tertera adalah Kartu Kuning dan SKCK. Weuuuw… awalnya aku gak tau itu apa dan harus buat dimana. hahhahha…. kudet banget yak… maklum lah ini yang pertama buatku. Setelah bertanya-tanya ternyata Kartu Kuning adalah kartu yang di keluarkan oleh Dinasker, sedangkan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRES. Dan pada kesempatan kali ini saya akan membagi pada sahabat semuanya, tentang persyaratan pembuatan kartu kuning dan SKCK.
Kartu Kuning
Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia. Dan berhubung saya dari kabupaten Muara Enim, jadi saya akan membagi pengalaman saya dalam membuat Kartu Kuning di kabupaten Muara Enim, semoga saja sama dengan kabupaten lain atau kota-kota lainnya. Hal-hal yang harus saya persiapkan adalah:
  1. Ijazah terakhir
  2. Foto berwarna 3 x 4
  3. Foto kopi KTP

SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sama dengan persyaratan Kartu Kuning sebelumnya, kali ini saya akan meng-share syarat-syarat pembuatan SKCK untuk kabupaten Muara Enim.
  1. Surat pengantar dari Kades.
  2. Surat pengantar dari kades bersama  KK diserahkan di kecamatan, setelah itu teman-teman akan mendapatkan surat pengantar dari kecamatan.
  3. Surat pengantar dari Kecamatan berserta foto berwarna dan foto kopi KTP di serahkan ke POLSEK, setelah itu teman-teman akan mendapat surat pengantar dari POLSEK.
  4. Surat pengantar dari POLSEK di bawa ke POLRES untuk mendapatkan formulir SKCK, setelah semuanya diisi, serahkan formulis bersama foto kopi KTP dan foto berwarna 3 x 2 dan 4 x 6.

Sudah, jadidah SKCK dan Kartu Kuning teman-teman setelah itu tinggal menunggu jadwal formasinya untuk mendaftar CPNS, di sarankan di buat jauh-jauh hari biar gak ribet. hehehhe…

Sekian informasi dari saya semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments