Koordinator Kopertis
Wilayah V DIY Budi Santoso Wignyo Sukarto menyatakan pihaknya telah mengambil
tindakan tegas, terkait dengan perpanjangan penyelenggaraan izin Program Studi Bimbingan Konseling STKIP (Sekolah
Tinnggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Catur Sakti yang berada di Kabupaten
Bantul, provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakrta). Progarm Studi itu telah
terbukti menerbitkan 1.463 ijazah illegal dan transkrip palsu selama tahun 2002
– 2008.
(Suara Merdeka, 4 Maret
2009).
Dunia pendidikan
tercoreng dengan ulah oknum-oknum pendidik. Karena sebagian besar penerima
ijazah palsu adalah guru. Begitu mudah dan cepat dalam mendapatkan ijazah
tersebut, menjadikan perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi alternatif para
guru yang kemampuannya akademiknya lemah. Tanpa dituntut untuk wajib hadir
dalam setiap perkulihan dan tak ada tuntutan penulisan karya ilmiah yang
bertele-tele, mereka dengan mudah mendapatkan ijazah hanya dengan menyediakan
sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Bagaimana mungkin,
mahasiswa tidak pernah ikut kuliah, tidak ikut ujian, tidak pernah membuat
karya tulis tiba-tiba terbit transkrip nilai. Entah nilainya baik atau buruk,
yang pasti mereka bisa lulus.
Selanjutmya mereka dengan perasaan senang atau terkejut bahkan terheran-heran,
karena mendapat undangan wisuda. Setelah diwisuda, mereka benar-benar seorang
guru yang sudah sarjana/S1/D4. Tanpa dipungkiri lagi, bahwa mereka yang habis
diwisuda sangat puas dengan gelarnya yang baru, walau sebenarnya didalam benak
hatinya adalah tersimpan kemunafikan yang mendalam.
Dibalik animo pencarian
ijazah sarjana tersebut tak lepas dari program peningkatan kesejahteraan guru
yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan ijazah sarjana/S1/D4, bisa untuk
syarat kenaikan pangkat dan syarat portofolio untuk mendapatkan tunjangan
profesi guru. Besarnya tunjangan profesi, menjadikan guru-guru menghalalkan
segala cara, walau cara-cara tersebut tidak pantas ditiru oleh peserta didiknya.
Menurut Budi Santoso WS,
ada sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) DIY yang terindikasi melakukan
praktik penerbitan ijazah palsu. Bahkan tidak hanya di DIY tetapi PTS yang
tersebar diseluruh Indonesia.
Ada sejumlah
PTS diluar DIY yang meluluskan mahasiswanya dengan waktu yang sangat singkat.
Sehingga, mahasiswa ini bisa dikategorikan menerima ijazah aspal (asli tapi
palsu). Ijazah aspal ini banyak dicari bagi mereka yang sudah bekerja di instansi
tertentu. Kebanyakan mereka sudah pernah kuliah, tetapi belum sarjana. Jadi
mereka mengikuti kuliah penyetaraan dari
jenjang D1/D2/D3 ke jenjang S1/D4, atau mereka sudah sarjana program ilmu Non
Kependidikan kemudian mengambil program Ilmu Kependidikan untuk mendapatkan Akta
IV sebagai syarat mengajar atau menjadi guru.
0 Comments