Pengkab Klaten Gratiskan SPP SMP



Disahkannya UU BHP Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Klaten menggelontorkan dana pendamping BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMP dan sederajat sebesar Rp 4.344 miliar. Alokasi dana BOS dari APBN yang hanya Rp 570.000 per siswa pertahun, dirasa masih kurang. Menurut  Pemkab Klaten, setiap siswa membutuhkan dana Rp 650.000 pertahun. Sehingga Pemkab Klaten menambah dana pendamping BOS Rp 80,000 persiswa pertahun. Komponen yang dibiayai meliputi  : alat tulis kantor, rapat, perjalanan dinas, penilaian dan evaluasi, daya dan jasa, pemeliharaan sarana  dan prasarana, dan pendukung pembinaan siswa.

Menurut data dari Dinas P dan K Klaten, siswa SMP dan sederajat berjumlah 54.583 anak. Dengan dana sebesar itu, sekolah tidak boleh lagi menarik uang operasional sekolah dari orang tua siswa, kecuali SMP yang berstandard Internasional. Namun sekolah masih diperbolehkan menarik biaya pembangunan sekolah, kecuali bagi siswa dari keluarga miskin. Alasannya, pendidikan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tetapi orang tua juga harus ikut berpartisipasi   (Suara Merdeka, 9 Pebruari 2009).

Apakah cukup dengan dana Rp 650.000 persiswa pertahun ?

Untuk sekolah pinggiran seperti salah satu SMP Negeri di Klaten, dengan dana Rp 774.000 persiswa pertahun, di rasa masih sangat minim. Dana Rp 774.000 ini di himpun dari dana BOS Rp 354.000 persiswa pertahun dan Iuran Komite (SPP) Rp 420.000 persiswa pertahun. Sementara sekolah harus menggratiskan 30 siswa selama 6 bulan mulai bulan Juli sampai Desember 2009.

Dana operasional sebesar Rp 774.00 persiswa pertahun di sekolah tersebut, mulai Januari 2009  seluruh dana operasional sekolah di tanggung pemerintah pusat dan daerah, tetapi hanya sebesar Rp 650.000 persiswa pertahun, sehingga sekolah tersebut kekurangan dana Rp 124.000 persiswa pertahun. Apabila sekolah tersebut memiliki 480 siswa, setelah dihitung Rp 124.000 dikalikan 480 siswa, maka sekolah kekurangan dana sebesar Rp 59.520.000 pertahun.

Dari mana untuk menutup kekurangan dana Rp 59.520.000 ini ?

Dana sebesar atau sekecil apapun bisa dilaksanakan untuk operasional sekolah. Namun di sisi lain akan timbul permasalahan yang berkaitan dengan kinerja tenaga kependidikan dan di hapusnya beberapa kegiatan dan pembinaan siswa. Akibatnya, proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) terganggu atau bahkan akan turun drastis. Proses KBM yang terganggu, akan berakibat menurunnya hasil akhir  dari proses pendidikan. Untuk itu mestinya Pemkab Klaten tidak hanya menambah dana Rp 80.000 persiswa pertahun, tetapi  menambah dana pendamping BOS minimal antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000 persiswa pertahun. Dengan tambahan dana pendamping BOS sebesar itu dipastikan dunia pendidikan khususnya siswa SMP di Klaten bisa berkembang pesat seiring kemajuan zaman di era global seperti ini.

Post a Comment

0 Comments