Disahkannya UU BHP Desember 2008, Pemerintah
Kabupaten Klaten menggelontorkan dana pendamping BOS (Biaya Operasional Sekolah)
SMP dan sederajat sebesar Rp 4.344 miliar. Alokasi dana BOS dari APBN yang
hanya Rp 570.000 per siswa pertahun, dirasa masih kurang. Menurut Pemkab Klaten, setiap siswa membutuhkan dana
Rp 650.000 pertahun. Sehingga Pemkab Klaten menambah dana pendamping BOS Rp
80,000 persiswa pertahun. Komponen yang dibiayai meliputi : alat tulis kantor, rapat, perjalanan dinas,
penilaian dan evaluasi, daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pendukung pembinaan siswa.
Menurut data dari Dinas P dan K Klaten, siswa SMP
dan sederajat berjumlah 54.583 anak. Dengan dana sebesar itu, sekolah tidak
boleh lagi menarik uang operasional sekolah dari orang tua siswa, kecuali SMP
yang berstandard Internasional. Namun sekolah masih diperbolehkan menarik biaya
pembangunan sekolah, kecuali bagi siswa dari keluarga miskin. Alasannya,
pendidikan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tetapi orang tua juga
harus ikut berpartisipasi (Suara Merdeka, 9 Pebruari 2009).
Apakah cukup dengan dana Rp 650.000 persiswa pertahun
?
Untuk sekolah pinggiran seperti salah satu SMP
Negeri di Klaten, dengan dana Rp 774.000 persiswa pertahun, di rasa masih
sangat minim. Dana Rp 774.000 ini di himpun dari dana BOS Rp 354.000 persiswa
pertahun dan Iuran Komite (SPP) Rp 420.000 persiswa pertahun. Sementara sekolah
harus menggratiskan 30 siswa selama 6 bulan mulai bulan Juli sampai Desember
2009.
Dana operasional sebesar Rp 774.00 persiswa
pertahun di sekolah tersebut, mulai Januari 2009 seluruh dana operasional sekolah di tanggung pemerintah
pusat dan daerah, tetapi hanya sebesar Rp 650.000 persiswa pertahun, sehingga sekolah
tersebut kekurangan dana Rp 124.000 persiswa pertahun. Apabila sekolah tersebut
memiliki 480 siswa, setelah dihitung Rp 124.000 dikalikan 480 siswa, maka
sekolah kekurangan dana sebesar Rp 59.520.000 pertahun.
Dari mana untuk menutup kekurangan dana Rp
59.520.000 ini ?
Dana sebesar atau sekecil apapun bisa dilaksanakan
untuk operasional sekolah. Namun di sisi lain akan timbul permasalahan yang
berkaitan dengan kinerja tenaga kependidikan dan di hapusnya beberapa kegiatan
dan pembinaan siswa. Akibatnya, proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
terganggu atau bahkan akan turun drastis. Proses KBM yang terganggu, akan
berakibat menurunnya hasil akhir dari
proses pendidikan. Untuk itu mestinya Pemkab Klaten tidak hanya menambah dana
Rp 80.000 persiswa pertahun, tetapi
menambah dana pendamping BOS minimal antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000
persiswa pertahun. Dengan tambahan dana pendamping BOS sebesar itu dipastikan
dunia pendidikan khususnya siswa SMP di Klaten bisa berkembang pesat seiring
kemajuan zaman di era global seperti ini.
0 Comments